Beranda / Artikel / Tahap Pembangunan Rumah Tinggal

Tahap Pembangunan Rumah Tinggal

01 January 2021
Ditulis Oleh Riani

Setelah seluruh proses perancangan rumah tinggal selesai, semua dokumen Gambar Kerja Detailed Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) sudah lengkap, kini saatnya Anda memulai tahap pembangunan.


1. Pembuatan IMB

Sebelum pekerjaan konstruksi dimulai, Anda perlu membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tanpa IMB resmi, pembangunan akan berakibat fatal, Anda bisa didenda atau bahkan bangunan bisa dibongkar paksa oleh pihak yang berwenang. Oleh karena itu pelajari dan persiapkan dokumen yang diperlukan untuk pembuatan IMB. Anda dapat menggunakan jasa konsultan untuk membantu mengurus pembuatan IMB.

2. Pemilihan Kontraktor

Anda dapat mencari kontraktor dengan cara meminta pengajuan penawaran (tender). Persiapkan dokumen tender yang berupa Gambar Kerja Detailed Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang didalamnya memuat Daftar Volume Pekerjaan (Bill of Quantity/BQ), serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RAB). Pilihlah kontraktor profesional dengan melihat pengalamannya dalam pekerjaan konstruksi serta dokumen pribadi atau surat izin perusahaan yang dimiliki. Apabila kontraktor sudah ditentukan, jangan lupa untuk membuat Surat Perjanjian Kerja dengan jelas dan rinci agar proses pembangunan bisa berjalan sesuai yang diharapkan dan tidak ada pihak yang dirugikan.

3. Pembangunan

Kontraktor sudah dipilih, tahap konstruksi sudah bisa dimulai. Pada tahap konstruksi ada beberapa pekerjaan yang akan dilalukan:
a. Pekerjaan persiapan
b. Pekerjaan struktur
c. Pekerjaan arsitektur
d. Pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan plumbing
e. Pekerjaan landscape

4. Pengawasan Berkala

Saat proses pembangunan berlangsung, lakukanlah pengawasan berkala. Tujuannya agar konstruksi bangunan sesuai dengan dokumen DED, RAB, dan RKS yang telah disepakati. Pada tahap ini mungkin akan ada permasalahan teknis maupun non teknis, selalu komunikasikan jalan keluarnya dengan kontraktor Anda. Lakukan pembayaran sesuai dengan termin yang disepakati dalam Surat Perjanjian Kerja dengan melihat progres pembangunan.

5. Serah Terima Pekerjaan

Akhirnya selesai juga seluruh proses pembangunan, namun masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Pertama, lakukan ceklist pekerjaan. Pastikan semua elemen bangunan dikerjakan dengan baik sesuai dokumen yang disepakati. Kedua, pembuatan dokumen As Built Drawing dari kontraktor yaitu gambar kerja yang dibuat sesuai kondisi terbangun. Hal ini akan sangat berguna jika di kemudian hari Anda ingin melakukan renovasi atau pengembangan rumah Anda. Ketiga, dalam masa pemeliharaan jika masih ada kerusakan pada bangunan maka masih menjadi tanggungjawab Kontraktor untuk memperbaiki. Keempat, Serah Terima Pekerjaan dilakukan setelah masa pemeliharaan berakhir. Persiapkan surat Serat terma Pekerjaan (Final Hand Over/FHO) dan selesaikan pelunasan pembayaran. Akhirnya seluruh proses perancangan hingga pembangunan sudah selesai. Selamat menikmati hunian baru Anda.

Kata Kunci Artikel

Bagikan Artikel Ini

Artikel Populer

Artikel Populer

...
RumahTinggal 2021-01-01
Membangun Rumah Tinggal Impian
...
RumahTinggal 2021-01-01
Pentingnya Menggunkan Jasa Konsultan Arsitek
...
RumahTinggal 2021-01-01
Tahap Perancangan Rumah Tinggal
...
RumahTinggal 2021-01-01
Tahap Pembangunan Rumah Tinggal
...
RumahTinggal 2021-02-15
Peran Arsitek Dalam Estetika Bangunan
Artikel Lainnya
Kata Kunci Artikel